19 March 2008

Gaji Wartawan Bisnis Indonesia dan Kompas

Gaji wartawan yang masih memprihatinkan.


To:warga@yahoogroups.com, "mediacare" <mediacare@yahoogroups.com>, "media jabar" <media-jabar@yahoogroups.com>, fdwb@yahoogroups.com, "media jakarta" <media-jakarta@yahoogroups.com>, bizzcomm@yahoogroups.com
From:"mediacare" <mediacare@cbn.net.id>  Add Mobile Alert
Yahoo! DomainKeys has confirmed that this message was sent by yahoogroups.com. Learn more
Date: Wed, 19 Mar 2008 05:21:15 +0700
Subject: [mediacare] Gaji wartawan Bisnis Indonesia dan Kompas tertinggi se Jakarta

Upah Jurnalis di Atas Standar, AJI Puji Bisnis Indonesia & Kompas
Arfi Bambani Amri - detikcom
 
 
Jakarta - Dari survei standar pengupahan di terhadap 30 perusahaan media, hanya dua media yang mengupah melewati standar upah minimum yang dilansir AJI Jakarta. 2 Perusahaan itu adalah Bisnis Indonesia dan Kompas.

"Hanya 2 perusahaan yang melampaui, Bisnis Indonesia dan Kompas," beber Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Winuranto Adhi saat launching di kantor AJI Jakarta, Kompleks Bier, Jl Soepomo, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2008).

Bisnis Indonesia mengupah karyawan yang baru diangkat tetapnya sebesar Rp 4,5 juta. Pada urutan kedua, Kompas dengan upah mencapai Rp 4,125 juta.

Hampir semua stasiun tv swasta mengupah jurnalis dengan buruk, tidak ada yang melampaui Rp 3 juta. Begitu juga dengan media online dan radio, tak ada yang mencapai Rp 4 juta.

"Transtv baru saja menaikkan gaji karyawannya menjadi Rp 2,5 juta. Hal ini terjadi setelah 150 karyawannya keluar karena gaji yang minim. Sebelumnya hanya bergaji Rp 1.750.000," ungkap Winuranto yang biasa dipanggil Wiwin.

Namun Wiwin buru-buru menambahkan, survei ini tidak bisa dijadikan standar pengupahan yang sebenarnya. "Survei ini tidak bisa menjadi standar baku dalam pengupahan sebuah perusahaan karena ada perusahaan yang jurnalisnya diupah berbeda-beda, " jelas Wiwin.

"Media lain seperti Gatra, sudah beberapa tahun tidak merekrut karyawan baru, sehingga patokan survei ini sudah basi," pungkasnya.

Wiwin menjelaskan, pengupahan minimum ini adalah take home pay yang diperoleh seorang jurnalis untuk keperluan pribadinya. Masalah pajak, asuransi, kesehatan dan transportasi ke tempat liputan ditanggung perusahaan.

"Apakah itu mekanismenya reimburse, tunjangan, dan sebagainya," pungkas pria berambut sebahu itu.
 
( aba / ndr )
 
 
mediacare
http://www.mediacar e.biz

--
Tribun Timur,
Surat Kabar Terbesar di Makassar
www.tribun-timur.com

No comments: