05 October 2007

20-AN PAKAR HUKUM DESAK PENYETARAAN DPD-DPR





http://www.indonesia-ottawa.org/information/details.php?type=news_copy&id=4317

20-AN PAKAR HUKUM DESAK PENYETARAAN DPD-DPR
Tribune Timur - 2 Juli 2007

Makassar, Tribun--Para pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mendesak penyetaraan wewenang antara lembaga DPD dan DPR RI dengan mengusulkan perubahan Pasal 22D UUD 1945 (lihat, Kewenangan untuk DPD).
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan pertemuan yang diikuti sedikitnya 20- an pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan aktivis NGO bidang hukum di di Hotel Imperial Aryaduta Makassar, Makassar, yang berlangsung mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2007.

Selain itu, pertemuan yang digelar atas kerjasama Pusat Studi Konstitusi (PuSKon) Universitas 45 Makassar dan DPD RI tersebut juga merekomendasikan bahwa perlunya pembahasan lebih jauh seperti isu tentang dimungkinkannya constitusional complaint (pengaduan konstitusional) kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dari pertemuan ini juga kami sepakat meminta penegasan wewenang Komisi Yudisial dalam mengawasi semua hakim yang berada di bawah lembaga kekuasaan kehakiman," ujar Dr Abdur Rahman, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas 45 Makassar dalam siaran persnya, Minggu (1/7).

Hadir antara lain, guru besar UMI Prof Dr Muin Fahmal, Direktur Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti, Prof Aminuddin Ilmar dari Unhas, Denny Indrawan dan Zainal Arifin LLM dari UGM, dan Herlambang MA dari Unair.

Rekomendasi berikut draf perubahan UUD 1945 yang dihasilkan dari pertemuan tersebut kemarin sudah diserahkan panitia ke DPD RI yang diterima Wakil Ketua DPD RI Laode Ida. Rencananya draft ini akan diserahkan ke MPR RI sebelum batas akhir penyerahan draft usulan perubahan konstitusi, 8 Agustus 2007 mendatang. (jum/rex)

Sumber: Tribune Timur - www.tribun-timur.com

No comments: